Thursday, August 16, 2012
Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres No.70 Tahun 2012 merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Perpres, untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dibawah ini :
DOWNLOAD LINK
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Download JUKNIS PERPRES No. 70 Th. 2012 LENGKAP
Sumber : LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. )
DOWNLOAD LINK
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012- Daftar Isi
- Persiapan Pemilihan Penyedia Barang
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metoda Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem
- Pelelangan terbatas secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelelangan terbatas secara prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung atau pengadaan langsung
- Kontes
- Pelelangan gagal dan tindak lanjut pelelangan gagal
- Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak/spk
- Daftar Isi
- Persiapan Pemilihan Penyedia
- Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Hanya Untuk Pekerjaan Terintegrasi)
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem dengan Ambang Batas
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Terbatas Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Terbatas Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Terbatas Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Dengan Ambang Batas
- Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Dan Pengadaan Langsung
- Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Berbentuk Badan Usaha
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Serta Metode Evaluasi Pagu Anggaran Dua Sampul
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul
- Penunjukan Langsung Satu Sampul
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Seleksi Gagal Dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
- Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
- Penunjukan Langsung Satu Sampul
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Seleksi Gagal Dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Dengan Ambang Batas
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Sederhana Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Atau Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
Download JUKNIS PERPRES No. 70 Th. 2012 LENGKAP
Sumber : LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. )
Tuesday, August 14, 2012
Kitchen Planning Guidelines for the Modern Day Kitchen
Kustom Home Design Newly Renovated Kitchen |
Modern day kitchens have evolved into one of the most complicated spaces to successfully plan and design. The kitchen is no longer a purely utilitarian space. On the contrary, it has evolved into the central hub of everyday living. Magazines and webzines highlight beautiful photos of kitchens brimming with expensive gadgets and luxury finishes; however, it is the basic rules of functionality that will determine the relative success or failure of your kitchen.
A successful kitchen design takes into account a wide array of space planning issues which can be easily overlooked by contractors and homeowners. By adapting the guidelines issued by the National Kitchen and Bath Association, I have tried to condense many of these issues into a series of guidelines that will assist you as you begin to design your own modern day kitchen.
Traffic and Workflow
• Doorways at least 32” wide; Walkways at least 36” wide; Work aisles at least 42” wide for one cook; at least 48” wide in multi-cook kitchens
• Work triangle 26’ or less, with no single leg shorter than 4’ nor longer than 9’
• No major traffic patterns crossing through work triangle
• No entry, appliance, or cabinet doors interfering with one another
• In seating area, 36” of clearance from counter/table edge to wall/obstruction if no traffic passes behind seated diners; 65” of clearance for walkway behind seated diners
Cabinets and Storage
• Kitchens under 150 sq. ft.: 144” of wall cabinet frontage, with cabinets at least 12” deep and 30” high with adjustable shelving. Kitchens over 150 sq. ft.: 186” of wall cabinet frontage, with cabinets at least 12” deep and 30” high with adjustable shelving
• At least 60” of wall cabinet frontage within 72” of primary sink’s centerline
• Kitchens under 150 sq. ft.: 156” of base cabinet frontage with cabinets at least 21” deep. Kitchens over 150 sq. ft.: 192” of base cabinet frontage with cabinets at least 21” deep
• Kitchens under 150 sq. ft.: At least 120” of drawer or rollout shelf frontage. Kitchens over 150 sq. ft.: At least 165” of drawer or rollout shelf frontage
• At least two waste receptacles: one for garbage and one for recyclables
Counter Surface and Landing Space
• Kitchens under 150 sq. ft.: At least 132” of usable counter frontage.
• Kitchens over 150 sq. ft.: At least 198” of usable counter frontage
• At least 24” of counter frontage to one side of primary sink and 18” on other with 24” space
• At least 3” of counter frontage on one side of secondary sink and 18” on other with 18” space
• At least 15” of landing space (minimum 16” deep) above, below, or adjacent to microwave oven
• Open-ended kitchen: at least 9” counter space on one side of cooking surface and 15” on other
• Enclosed kitchen: at least 3” of clearance space at an end wall protected by flame retardant material and 15” on other side
• At least 15” of counter space on latch side of refrigerator or on either side of a side-by-side or at least 15” of counter space no more than 48” across from refrigerator
• At least 15” of landing space (minimum 16” deep) next to or above oven
• Continuous countertop 36” long and at least 16” deep for preparation center; locate prep center with direct access to a water source
• No two primary work centers separated by full-height, full-depth tall tower unit (i.e. pantry or refrigerator)
• Minimum clearances for seating areas: 30” high table/counter: 30” wide x 19” deep table/counter for each seated diner with 19” clear knee space; 36” high counter: 24” wide x 15” deep counter space for each seated diner with 15” clear knee space; 42” high counter: 24” wide x 12” deep counter space for each seated diner with 12” of clear knee space
Appliance Placement and Use
• Clear floor space of 30” x 48” at sink, dishwasher, cooktop, oven, and refrigerator
• Minimum of 21” clear floor space between edge of dishwasher and any object placed at right angle to dishwasher
• Edge of primary dishwasher within 36” of one sink edge
• Primary sink between or across from cooking surface preparation area or refrigerator
• At least 24” of clearance between cooking surface and protected surface above or 30” of clearance between cooking surface and unprotected surface above
• Ventilation system with a fan rated at a minimum of 150 CFM for major surface cooking appliances
• No cooking surface below operable window unless window 3” or more behind appliance and more than 24” above it
• Bottom of microwave ovens 24” to 48” above floor
Room, Appliance, and Equipment Controls
• Controls, handles, and door and drawer pulls operational with one hand
• Wall-mounted room controls 15” to 48” above finished floor
• Ground fault circuit interrupters specified on all outlets
• Every work surface well-illuminated by appropriate task and/or general lighting
Kitchen Receptacle General Placement Guidelines
• A wall outlet is required at each wall counter space 12” or wider
• Receptacles shall measure no more than 4’-0” apart and no more than 2’-0” from the edge of a sink, range, cooktop, refrigerator or cabinet which interrupts the countertop
• At least one receptacle is required at islands measuring a minimum of 2’-0” wide by 1’-0” deep
• At least two receptacles are required at each side of an island with a sink or cooktop
Friday, August 10, 2012
Perpres No. 70 2012 Perubahan Kedua Perpres No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
- Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta).
- Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
- Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga.
- Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
- Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa).
- Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan).
- Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.
Ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012
Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012.
Subscribe to:
Posts (Atom)