Friday, August 10, 2012

Perpres No. 70 2012 Perubahan Kedua Perpres No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
  1. Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta).
  2. Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
  3. Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga.
  4. Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
  5. Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa).
  6. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan).
  7. Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.
Ditetapkan oleh  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012
Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012

Download PDF File.

Perpres No. 70 tahun 2012 

No comments:

Post a Comment