Wednesday, January 29, 2014

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi tahun 2014



Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)


GOLONGAN
KUALIFIKASI
NILAI PROYEK
BENTUK BADAN USAHA
KETERANGAN
Kecil 
Gred 2
sampai dengan 500 juta
PT, CV, Firma atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha baru berdiri
 
Gred 3
sampai dengan 1 milyar
PT, CV, Firma atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertiifikat badan usaha kualifikasi gred 2
 
Gred 4
sampai dengan 2,5 milyar
PT, CV, Firma atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 3
Menengah
Gred 5
sampai dengan 10 milyar
PT atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha yang baru berdiri atau badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi gred 4 dengan ketentuan memiliki modal atau kekayaan bersih minimal 1 (satu) milyar 
Besar
Gred 6
sampai dengan 50 milyar
PT atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 5
 
Gred 7
tidak terbatas
PT atau PT-PMA 

Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha gred 6
Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi tahun 2014


Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

GOLONGAN
KUALIFIKASI
NILAI PROYEK
BENTUK BADAN USAHA
KETERANGAN
Kecil 
Gred 2
 sampai dengan 500 juta
PT, CV, Firma atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha baru
Menengah
Gred 3
 sampai dengan 750 juta
PT atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memilki sertifikat badan usaha kualifikasi grade 2
Besar 
Gred 4
 tidak terbatas
PT atau PT-PMA
Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA)


Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/

Peraturan LPJK No. 6 tahun 2013 tentang Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi - SKA

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
PERATURAN
NOMOR : 6 TAHUN 2013

PERUBAHAN KEDUA
ATAS
PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN
PERMOHONAN BARU SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI

Download :


_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/




Peraturan LPJK No 2 tahun 2011 Tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku, dan permohonan baru sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi

Friday, January 24, 2014

Kustom Home Designs Top 10 Trends for 2014


2014 holds the promise of a good year for homeowners who have been patiently waiting to scratch that renovation or new home itch.  All factors point to a significant rebound in the home building and renovation industry this year and there are recurring design elements that are leading the way.

Our Top Ten Design trends for 2014 include:







Monday, January 13, 2014

Menghitung Ukuran, Dimensi Pondasi Menerus Batu Kali

Cara Menghitung Ukuran / Dimensi Pondasi Menerus

Hitungan pondasi harus dibuat dan direncanakan pada keadaan yang paling aman bagi konstruksi bangunan tersebut, artinya beban bangunan yang dipakai harus yang terbesar dan sebaliknya kekuatan daya dukung tanah di bawah pondasi dipakai yang terkecil.

Rumus Pondasi =P / σ t

Keterangan:


P = Beban bangunan yang didukung oleh pondasi, yaitu:


  1. Berat pasangan bata termasuk kolom praktisnya
  2. Berat Atap
  3. Berat Plafond
  4. Berat Balok Sloof, dan Balok Keliling Atas
  5. Berat sendiri Pondasi
  6. Berat tanah di atas Pondasi

    Untuk menghitung berat konstruksi dari bangunan dan bahannya, dipakai Peraturan Muatan Indonesia, NI – 18.
    1. Berat pasangan bata dengan perekat 1kp : 1pc : 2ps adalah 1.700 kg/m3.
    2. Bila dipakai perekat 1pc : 2ps : beratnya 2.000 kg/m3.
    3. Untuk pasangan bata dengan perekat campuran kapur dan semen atau sebagian pakai perekat kapur dan sebagian lagi dengan perekat semen dapat dipakai berat rata-rata 1.800 kg/m3. Berat ini sudah termasuk plesterannya, jadi tebal pasangan bata yang dipakai adalah15 cm untuk pasangan ½ batu dan 30 cm untuk pasangan 1 batu, Kurang dari ukuran tersebut, Kolom praktis dapat dianggap sebagai berat pasangan bata.
    4. Untuk balok sloof dan balok keliling dari konstruksi beton bertulang dipakai berat = 2.400 kg/m3.
    5. Penutup atap dari genteng+usuk+reng = 50 kg/m2, bila termasuk gordingnya dipakai berat = 110 kg/m2.
    6. Penutup atap sirap+usuk+reng = 40 kg/m2.
    7. Penutup asbes+gording = 50 kg/m2.
    8. Berat kuda-kuda kayu = 60 kg/m.
    9. Berat plafond eternit+penggantung = 20 kg/m2.
    10. Berat pondasi batu belah/kali = 2.200 kg/m3.
    11. Tanah kering – udara lembab = 1.700 kg/m3, tanah basah = 2.000 kg/m3, berat ini berlaku juga untuk pasir.
    12. Berat lantai tidak diperhitungkan sebagai beban pondasi karena langsung didukung oleh tanah di bawahnya.

        σt = kemampuan daya dukung tanah yang diijinkan untuk dipakai mendukung beban bangunan di atasnya.

        Apabila tidak dilakukan penyelidikan tanah untuk mengetahui kekuatannya, maka daya dukung tanah yang boleh dipakai sebesar-besarnya adalah 1 kg/cm2 (= 10 t/m2). Kemampuan daya dukung tanah yang dipakai adalah yang terletak langsung di bawah pondasi.

        Kita mungkin pernah mendengar bermacam-macam Jenis Tanah, ada Tanah Sangat Lembek, Lembek, Keras, Sangat Keras, dan sebagainya. Klasifikasi ini berdasarkan Kekuatan Daya Dukung Tanah tersebut, yang bisa didapat dengan Uji Kuat Tekan Tanah (Uji Penetrasi atau disebut juga Uji Sondir).

        Berdasarkan Percobaan Uji Sondir (Standard Penetration Test, SPT), Nilai Daya Dukung Tanah untuk Jenis Tanah yang berbeda-beda Besar nya tidak sama (bervariasi), seperti dapat kita lihat pada Tabel dibawah ini.

        Keadaan Konsistensi Tanah Daya Dukung Tanah (kg/cm2)

        • Sangat Lembek   σt = 0,0 - 0,3
        • Lembek   σt = 0,3 - 0,6
        • Sedang   σt = 0,6 - 1,2
        • Keras   σt = 1,2 - 2,4
        • Sangat Keras   σt = 2,4 - 4,8
        • Keras Sekali   σt > 4,8  
        Ukuran luas dasar pondasi yang direncanakan akan dipakai. Untuk ukuran bagian atas pondasi:
        • ½ batu minimum = 20 cm
        • 1 batu minimum = 30 cm
          Untuk pondasi menerus hanya ditinjau setiap 1 m panjang pondasi, jadi yang dimaksud F disini adalah = lebar pondasi bawah x 1 m. Misalnya:
          • Beban bangunan setiap m panjang (P) = 5 t/m'
          • Daya dukung tanah yang diijinkan (σt) = 0,8 kg/cm2.
          • F pondasi = (5000 t/m)' / (8000 kg/m2) = 0,625 m
          • Dipakai lebar pondasi b = 0,7m (selalu dibulatkan keatas).
          Diatas pondasi batu kali biasanya di buat Sloof, yaitu pasangan beton bertulang yang akan mengikat konstruksi tiang tiang beton yang kemudian disalurkan secara merata ke pondasi batu kali ini. Sloof untuk rumah 1 lantai biasanya berukuran 15/20 cm, dan untuk rumah 2 lantai biasanya berukuran 20/30.

          Untuk kondisi tanah yang stabil, sistem pondasi Batu Kali ini cukup memadai untuk memikul beban konstruksi diatasnya, dan sistem pondasi ini biasanya dipakai untuk bangunan 1 lantai, dan untuk bangunan 2 lantai umumnya akan di tambah pondasi Telapak atau Pondasi Cakar Ayam di titik titik struktural.

            Sunday, January 12, 2014

            Cara Praktis Menghitung Volume material Pondasi Batu Belah untuk Rumah tinggal

            Membangun Rumah memerlukan perhitungan terkait dengan dana dan kebutuhan material riil yang akan digunakan, kadang kadang sebagai orang awam sulit untuk menghitung kebutuhan material pada pelaksanaan pekerjaan.
            Salah satu yang akan dibahas pada tulisan ini mari kita coba untuk menghitung kebutuhan volume material untuk pekerjaan pondasi rumah ( pondasi batu belah dengan campuran 1 semen : 3 kapur : 10 pasir pasang )

            Dalam ketentuan SNI, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan telah ditentukan volume kebutuhan material per - 1 m3 pasangan batu belah 1 semen : 3 kapur : 10 pasir pasang
            Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan pondasi yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan pondasi untuk bangunan gedung dan perumahan.

            Berikut rincian kebutuhan sesuai SNI tahun 2007 :


            Bagian yang perlu dihitung :
            • Galian tanah /m3
            • Pasangan batu belah /m3
            • Pasangan batu kosong / aanstamping /m3
            • Urugan pasir bawah pondasi /m3
            • Urugan tanah kembali /m3
            • Papan bouwplank / lbr
            Memasang 1 m3 pondasi batu belah, campuran 1 PC : 3 KP : 10 PP
            Kebutuhan material
            • Batu belah ukuran 15 cm/20 cm = 1,2 m3
            • Semen = 61 kg = 1,525 zak ( Semen 40 kg )
            • Kapur = 0,147 m3
            • Pasir Pasang = 0,492 m3
            Kebutuhan Tenaga
            • Pekerja = 1,5 Orang perhari
            • Tukang batu = 0,6 Orang perhari
            • Kepala tukang = 0,06 Orang perhari
            • Mandor = 0,075 Orang perhari
            Note : angka diatas ( cetak miring ) adalah koefisien/indeks kebutuhan bahan/tenaga per- 1 m3 pasangan batu belah. ( untuk tulisan ini kita akan bahas khusus untuk volume pasangan batu belah )


            Langkah pertama  :
            Hitung volume pasangan batu yang berbentuk trapesium dengan rumus :
            ((lebar atas + lebar bawah) / 2) x tinggi pondasi x panjang pondasi
            contoh :
            lebar atas 30 cm, lebar bawah 80 cm, tinggi 80 cm, panjang 10 m

            (( 0.3 + 0.8 )/2)x0.8x10 = 4,40 m3 ( volume pondasi batu belah ) - satuan dalam - m

            Rincian kebutuhan bahan :
            Kebutuhan material
            • Batu belah = 1,2 m3 x 4,4 m3 = 5,28 m3 x harga bahan = Rp.........
            • Semen = 1,525 zak ( Semen 40 kg ) x 4,4 m3 = 6,71 zak x harga bahan = Rp.........
            • Kapur = 0,147 m3 x 4,4 m3 = 0,65 m3 x harga bahan = Rp.........
            • Pasir Pasang = 0,492 m3 x 4,4 m3 = 2,16 m3 x harga bahan = Rp.........
            Kebutuhan Tenaga
            • Pekerja = 1,5 OH x 4,4 m3 = 6,6 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
            • Tukang batu = 0,6 OH x 4,4 m3 = 2,64 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
            • Kepala tukang = 0,06 OH x 4,4 m3 = 0,26 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
            • Mandor = 0,075 OH x 4,4 m3 = 0,33 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
            Dari hasil yang muncul kita tinggal mengalikan dengan harga material dan ongkos kerja untuk mengetahui total biaya yang dibutuhkan sebagaimana uraian diatas.
            Untuk kebutuhan biaya yang lain kita hanya perlu untuk mencari Analisa untuk pekerjaan yang lain seperti galian tanah, urugan pasir dan urugan tanah kembali.

            untuk analisa lengkap silakan lihat di sini :

            Terima kasih semoga bermanfaat...!

            Friday, January 10, 2014

            Gedung Pertemuan dan Perkantoran 11 m x 21 m - 2 lantai

            denah lantai 1 dan denah lantai 2

            tampak depan dan tampak belakang

            tampak samping kanan

            tampka samping kiri

            Masjid Sederhana Ukuran 6,6 m x 6,6 m

            Masjid/Musholla sederhana dengan ukuran 6,6 m x 6,6 m, konstruksi atap kayu 

            denah

            rencana atap

            potongan melintang

            tampak depan

            tampak samping kanan

            tampak samping kiri

            Thursday, January 2, 2014

            Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa - Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013

            Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka.
            Apakah harus di lelangkan?

            Kalau dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa, sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?

            Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa Hal ini muncul karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

            Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

            Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel. 

            Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah.


            Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.

            Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
            Tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.

            Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
            Tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa - isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,

            Untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta
            Tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.
            Pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.

            Download Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

            sumber :
            http://www.lkpp.go.id/v3/
            http://www.dpr.go.id/id/