Showing posts with label Konservasi tanah. Show all posts
Showing posts with label Konservasi tanah. Show all posts

Sunday, February 5, 2012

Hutan Kota ditengah Kemajuan dan Kebutuhan

Pembangunan perkotaan selalu penuh dengan tantangan dan kontroversi terutama mengenai ketersediaan lingkungan yang nyaman dan kebutuhan/tuntutan akan area perkantoran, pertokoan, sarana prasarana umum/jalan serta industri.
Keberadaan sebuah Masterplan yang berorientasi lingkungan merupakan sebuah keharusan, pada era dewasa ini kita sudah melihat adanya kota besar yang tumbuh dan berkembang tanpa adanya masterplan yang berwawasan lingkungan dimana terjadinya tumpang tindih antara ketersediaan lingkungan yang nyaman dan aman serta kebutuhan akan perkembangan jaman.
Banyaknya gedung tinggi, sarana perhubungan, industri telah membuat hilangnya wilayah hijau, resapan, serta meningkatnya pencemaran baik air dan udara pada kota kita, hal ini bisa dijadikan renungan untuk membangunan kota kita lebih baik dimasa depan.
Keberadaan hutan kota bisa menjadi salah satu alternatif untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang indah dan nyaman.
Hutan kota adalah ruang terbuka yang ditumbuhi vegetasi berkayu di wilayah perkotaan. Hutan kota memberikan manfaat lingkungan kepada penduduk perkotaan, dalam kegunaan-kegunaan proteksi, estetika, rekreasi dan kegunaan khusus lainnya.
Hutan kota lokasinya di perkotaan atau dekat kota. Hutan di perkotaan ini tidak memungkinkan berada dalam areal yang luas. Bentuknya juga tidak harus dalam bentuk blok, akan tetapi hutan kota dapat dibangun pada berbagai penggunaan lahan. Oleh karena itu diperlukan kriteria untuk menetapkan bentuk dan luasan hutan kota.
Kriteria penting yang dapat dipergunakan adalah kriteria lingkungan. Hal ini berkaitan dengan manfaat penting hutan kota berupa manfaat lingkungan yang terdiri atas konservasi mikroklimat, keindahan, serta konservasi flora dan kehidupan liar.

Berdasarkan letaknya, hutan kota dapat dibagi menjadi lima kelas yaitu :
  1. Hutan Kota Pemukiman, yaitu pembangunan hutan kota yang bertujuan untuk membantu menciptakan lingkungan yang nyaman dan menambah keindahan dan dapat menangkal pengaruh polusi kota terutama polusi udara yang diakibatkan oleh adanya kendaraan bermotor yang terus meningkat dan lain sebagainya di wilayah pemukiman.
  2. Hutan Kota Industri, berperan sebagai penangkal polutan yang berasal dari limbah yang dihasilkan oleh kegiatan-kegiatan perindustrian, antara lain limbah padat, cair, maupun gas.
  3. Hutan Kota Wisata/Rekreasi, berperan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan rekreasi bagi masyarakat kota yang dilengkapi dengan sarana bermain untuk anak-anak atau remaja, tempat peristirahatan, perlindungan dari polutan berupa gas, debu dan udara, serta merupakan tempat produksi oksigen.
  4. Hutan Kota Konservasi, hutan kota ini mengandung arti penting untuk mencegah kerusakan, memberi perlindungan serta pelestarian terhadap objek tertentu, baik flora maupun faunanya di alam.
  5. Hutan Kota Pusat Kegiatan, hutan kota ini berperan untuk meningkatkan kenyamanan, keindahan, dan produksi oksigen di pusat-pusat kegiatan seperti pasar, terminal, perkantoran, pertokoan dan lain sebagainya. Di samping itu hutan kota juga berperan sebagai jalur hijau di pinggir jalan yang berlalu lintas padat (Irwan, 1997).

Mengenai luasan dan persentase adalah bahwa luas hutan kota dalam suatu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar (pasal 8 ayat 2), sedangkan mengenai persentase luas hutan kota paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan dengan kondisi setempat (pasal 8 ayat 3) (PP No. 63 tahun 2002).

Secara umum bentuk hutan kota adalah :
  1. Jalur Hijau. Jalur Hijau berupa peneduh jalan raya, jalur hijau di bawah kawat listrik, di tepi jalan kereta api, di tepi sungai, di tepi jalan bebas hambatan.
  2. Taman Kota. Taman Kota diartikan sebagai tanaman yang ditanam dan ditata sedemikian rupa, baik sebagian maupun semuanya hasil rekayasa manusia, untuk mendapatkan komposisi tertentu yang indah.
  3. Kebun dan Halaman. Jenis tanaman yang ditanam di kebun dan halaman biasanya dari jenis yang dapat menghasilkan buah.
  4. Kebun Raya, Hutan Raya, dan Kebun Binatang. Kebun raya, hutan raya dan kebun binatang dapat dimasukkan ke dalam salah satu bentuk hutan kota. Tanaman dapat berasal dari daerah setempat, maupun dari daerah lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
  5. Hutan Lindung, daerah dengan lereng yang curam harus dijadikan kawasan hutan karena rawan longsor. Demikian pula dengan daerah pantai yang rawan akan abrasi air laut (Dahlan, 1992).

Wednesday, November 9, 2011

Ruang Terbuka Hijau Perkotaan


Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah :
Bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu :
  • Keamanan
  • Kenyamanan
  • Kesejahteraan
  • dan Keindahan wilayah perkotaan tersebut.
Permintaan akan pemanfaatan lahan kota yang terus tumbuh dan bersifat akseleratif untuk pembangunan berbagai fasilitas perkotaan, termasuk kemajuan teknologi, industri dan transportasi, selain sering mengubah konfigurasi alami lahan/bentang alam perkotaan juga menyita lahan-lahan tersebut dan berbagai bentukan ruang terbuka lainnya. Kedua hal ini umumnya merugikan keberadaan RTH yang sering dianggap sebagai lahan cadangan dan tidak ekonomis.
Di lain pihak, kemajuan alat dan pertambahan jalur transportasi dan sistem utilitas, sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan warga kota, juga telah menambah jumlah bahan pencemar dan telah menimbulkan ketidak nyamanan di lingkungan perkotan.
Untuk mengatasi kondisi lingkungan kota seperti ini sangat diperlukan RTH sebagai suatu teknik bioengineering dan bentukan biofilter yang relatif lebih murah, aman, sehat, dan menyamankan

Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi :
  1. Bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan 
  2. Bentuk RTH non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman
Berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasi menjadi :
  1. Bentuk RTH kawasan (areal, non linear), dan
  2. Bentuk RTH jalur ( koridor, linear),
Berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi :
  1. RTH kawasan perdagangan,
  2. RTH kawasan perindustrian,
  3. RTH kawasan permukiman,
  4. RTH kawasan pertanian, dan
  5. RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman, hankam, olah raga, alamiah.

Status kepemilikan RTH diklasifikasikan menjadi :
  1. RTH publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan publik atau lahan yang dimiliki oleh pemerintah (pusat, daerah), dan
  2. RTH privat atau non publik, yaitu RTH yang berlokasi pada lahan-lahan milik privat.

Friday, May 6, 2011

Identifikasi, perencanaan dan pengendalian lahan rawan longsor

Daerah rawan longsor harus dijadikan areal konservasi, sehingga bebas dari kegiatan pertanian, pembangunan perumahan dan infrastruktur.
Apabila lahan digunakan untuk perumahan maka bahaya longsor akan meningkat, sehingga dapat mengancam keselamatan penduduk di daerah tersebut dan di sekitarnya.
Penerapan teknik pengendalian longsor diarahkan ke daerah rawan longsor yang sudah terlanjur dijadikan lahan pertanian.
Areal rawan longsor yang belum dibuka direkomendasikan untuk tetap dipertahankan dalam kondisi vegetasi permanen, seperti cagar alam, kawasan konservasi, dan hutan lindung.
Perencanaan dan pengendalian tanah rawan longsor dibagi menjadi :
  1. mekanis (sipil teknis)
  2. vegetatif atau
  3. kombinasi keduanya.
Pada kondisi yang sangat parah, pendekatan mekanis seringkali bersifat mutlak jika pendekatan vegetatif saja tidak cukup memadai untuk menanggulangi longsor.

Teknik Pengendalian Longsor secara Vegetatif
Pengendalian longsor dengan pendekatan vegetatif pada prinsipnya adalah mencegah air terakumulasi di atas bidang luncur. Sangat dianjurkan menanam jenis tanaman berakar dalam, dapat menembus lapisan kedap air, mampu merembeskan air ke lapisan yang lebih dalam, dan mempunyai massa yang relatif ringan.
Jenis tanaman yang dapat dipilih di antaranya adalah sonokeling, akar wangi, Flemingia, kayu manis, kemiri, cengkeh, pala, petai, jengkol, melinjo, alpukat, kakao, kopi, teh, dan kelengkeng.

Teknik Pengendalian Longsor secara Mekanis/sipil teknis
Ada beberapa pendekatan mekanis atau sipil teknis yang dapat digunakan untuk mengendalikan longsor, sesuai dengan kondisi topografi dan besar kecilnya tingkat bahaya longsor.
Pendekatan mekanis pengendalian longsor meliputi:
  • pembuatan saluran drainase (saluran pengelak, saluran penangkap, saluran pembuangan)
  • pembuatan bangunan penahan material longsor
  • pembuatan bangunan penguat dinding/tebing atau pengaman jurang
  • pembuatan trap-trap terasering.

Saluran drainase
Tujuan utama adalah untuk mencegah genangan dengan mengalirkan air aliran permukaan, sehingga kekuatan air mengalir tidak merusak tanah, tanaman, dan/atau bangunan konservasi lainnya.
Di areal rawan longsor, pembuatan saluran drainase ditujukan untuk mengurangi laju infiltrasi dan perkolasi, sehingga tanah tidak terlalu jenuh air, sebagai faktor utama pemicu terjadinya longsor.
Bentuk saluran drainase, khususnya di lahan usahatani dapat dibedakan menjadi: 
(a) saluran pengelak
(b) saluran teras
(c) saluran pembuangan air, termasuk bangunan terjunan.

Trap-trap terasering ( Foto: F. Agus)

Bangunan penahan longsor dari anyaman bambu untuk
menahan longsor kategori kecil

Bangunan konstruksi beton penahan longsor kategori besar. ( Foto: F. Agus dan Widianto)

Bangunan penguat tebing/bronjong
Pengendalian longsor pada setiap segmen kaki (bawah - zona penimbunan bahan yang longsor)
  • Membuat/membangun penahan material longsor menggunakan bahan-bahan yang mudah didapat, misalnya dengan menancapkan tiang pancang yang dilengkapi perangkap dari dahan dan ranting kayu atau bambu.
  • Membangun penahan material longsor seperti bronjong atau konstruksi beton.
  • Menanam tanaman
Pengendalian longsor pada setiap segmen Punggung (tengah - bagian lereng yang meluncur)
  • Membangun atau menata bagian lereng yang menjadi daerah bidang luncur, di antaranya dengan membuat teras pengaman (trap terasering).
  • Membuat saluran drainase (saluran pembuangan) untuk menghilangkan genangan air.
  • Membuat saluran pengelak di sekeliling wilayah longsor.
  • Membuat penguat tebing dan check dam mini.
  • Menanam tanaman untuk menstabilkan lereng.
Pengendalian longsor pada setiap segmen Hulu ( atas )
  • Mengidentifikasi permukaan tanah yang retak atau rekahan pada punggung bukit dan mengisi kembali rekahan/permukaan tanah yang retak tersebut dengan tanah.
  • Membuat saluran pengelak dan saluran drainase untuk mengalihkan air dari punggung bukit, untuk menghindari adanya kantong-kantong air yang menyebabkan penjenuhan tanah dan menambah massa tanah.
  • Memangkas tanaman yang terlalu tinggi yang berada di tepi (bagian atas) wilayah rawan longsor.

sumber : Pedoman Umum Budidaya Pertanian di Lahan Pegunungan

Friday, April 15, 2011

Identifikasi daerah rawan bencana untuk mencegah dampak bencana

Cukup bebal rasanya telinga kita bila mendengar dan melihat berita di media tentang adanya bencana alam, khususnya banjir dan  tanah longsor.
Apakah memang ini sudah takdir...?
Memang kita harus berfikir dan melihat dengan mata jernih untuk mengatakan itu, sebagian besar mengatakan takdir, dan itu memang tidak salah karena memang manusia hanya sebutir debu dihadapan-Nya.
Tapi apakah dengan mengatakan takdir semua masalah selesai...? ini adalah pertanyaan yang sampai sekaran belum bisa terjawab.
Apakah hal ini tidak bisa dicegah....?
Apakah memang harus terjadi bencana....?.... Sudah Nasib....????
Kalau kita lihat beberapa tahun kebelakang, sekitar tahun 70-an s/d 80-an, sepertinya kita jarang mendengar adanya bencana banjir dan tanah longsor, tapi pada era tahun 90-an s/d sekarang 2011 sepertinya banjir dan tanah longsor sudah jadi menu wajib yang harus kita santap tidak perduli apakah desa, kota, terpelajar, buta huruf semuanya harus merasakan dan menikmati suka atau tidak suka.
Kenapa hal ini terjadi...??
kenapa makin banyak orang pintar kok managemen penggelolaan kekayaan alam malah tambah semrawut...???
kenapa pada jaman dulu jarang ada banjir dan tanah longsor...!????


Indonesia yang secara geografis merupakan daerah yang berbukit bergunung memang merupakan daerah yang rawan terhadap bencana banjir dan tanah longsor, apalagi ditambah dengan perilaku kita terhadap alam hanya sebatas melihat apa yang bisa kita ambil dari kekayaan alam tanpa mengimbangi dengan apa yang sudah kita berikan pada alam.
Penggundulan hutan, penebangan liar, penambangan liar, perubahan fungsi lahan dan kebijakan pemegang otoritas baik didaerah maupun pusat yang tidak terkonsep dengan matang serta perilaku mayarakat yang kurang perduli dengan alam sekitar, hanya sebatas kebijakan jangka pendek tanpa melihat effek pada jangka menengah apalagi jangka panjang dipandang banyak orang sebagai biang kerok terjadinya bencana alam banjir dan tanah longsor pada era dewasa ini.
Manajement penggelolaan kekayaan alam dan perubahan perilaku untuk perduli dengan alam adalah jawaban yang paling tepat untuk mengatasi hal ini.
Apakan bila ini dilakukan maka tidak ada bencana ..? tentu tidak, yang paling penting adalah kita harus melakukan identifikasi daerah rawan bencana dan melakukan pencegahan untuk memperkecil dampak, korban dan tingkat kerusakan bila bencana benar benar terjadi.
Melalui tulisan ini penulis mengajak seluruh lapisan masyarakan dan otoritas pemegang kebijakan di negeri ini untuk menghentikan segala kegiatan dan kebiasaan yang tidak bersahabat dengan alam dan melakukan pemetaan serta perencanaan yang matang dan terkonsep terhadap penggelolaan kekayaan alam yang bisa membawa akibat yang justru merugikan dan merusak.
Ingatlah ..! apa yang kita lakukan saat ini yang akan merasakan akibatnya adalah anak cucu kita.