Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Wednesday, August 13, 2014
Wednesday, January 29, 2014
Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi tahun 2014
Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)
GOLONGAN | KUALIFIKASI | NILAI PROYEK | BENTUK BADAN USAHA | KETERANGAN |
Kecil | Gred 2 | sampai dengan 500 juta | PT, CV, Firma atau Koperasi | Dapat diajukan oleh badan usaha baru berdiri |
Gred 3 | sampai dengan 1 milyar | PT, CV, Firma atau Koperasi | Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertiifikat badan usaha kualifikasi gred 2 | |
Gred 4 | sampai dengan 2,5 milyar | PT, CV, Firma atau Koperasi | Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 3 | |
Menengah | Gred 5 | sampai dengan 10 milyar | PT atau Koperasi | Dapat diajukan oleh badan usaha yang baru berdiri atau badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi gred 4 dengan ketentuan memiliki modal atau kekayaan bersih minimal 1 (satu) milyar |
Besar | Gred 6 | sampai dengan 50 milyar | PT atau Koperasi | Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 5 |
Gred 7 | tidak terbatas | PT atau PT-PMA | Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha gred 6 |
Download :
- Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi tahun 2014
- Sertifikasi, kualifikasi, bidang sub bidang jasa konstruksi, konsultasi, SKA Konstruksi tahun 2014
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/
Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi tahun 2014
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)
GOLONGAN | KUALIFIKASI | NILAI PROYEK | BENTUK BADAN USAHA | KETERANGAN |
Kecil | Gred 2 | sampai dengan 500 juta | PT, CV, Firma atau Koperasi | Dapat diajukan oleh badan usaha baru |
Menengah | Gred 3 | sampai dengan 750 juta | PT atau Koperasi | Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memilki sertifikat badan usaha kualifikasi grade 2 |
Besar | Gred 4 | tidak terbatas | PT atau PT-PMA | Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) |
Download :
- Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi tahun 2014
- Sertifikasi, kualifikasi, bidang sub bidang jasa konstruksi, konsultasi, SKA Konstruksi tahun 2014
- Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang jasa konsultasi 2015
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/
Peraturan LPJK No. 6 tahun 2013 tentang Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi - SKA
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
PERATURAN
NOMOR : 6 TAHUN 2013
PERUBAHAN KEDUA
PERUBAHAN KEDUA
ATAS
PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN
PERMOHONAN BARU SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI
Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/
Thursday, January 2, 2014
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa - Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013
Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka.
Apakah harus di lelangkan?
Kalau dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa, sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?
Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa Hal ini muncul karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel.
Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah.
Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.
Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.
Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa - isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,
Untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta
Tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.
Pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.
Download Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan BarangJasa di Desa
- Rancangan Undang Undang Desa
sumber :
http://www.lkpp.go.id/v3/
http://www.dpr.go.id/id/
Monday, December 16, 2013
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10 tahun 2013
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 10 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 10 TAHUN 2013
REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 10 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 10 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 10 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 9 tahun 2013
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 9 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 9 TAHUN 2013
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
ASOSIASI PROFESI DAN INSTITUSI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN YANG DIBERIKAN KEWENANGAN VERIFIKASI
DAN VALIDASI AWAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 9 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 9 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 9 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 8 tahun 2013
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2013
PERSYARATAN ASOSIASI PERUSAHAAN YANG DIBERIKAN
KEWENANGAN VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL
PERMOHONAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA
KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 8 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 8 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 8 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 7 tahun 2013
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 05 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA TERAMPIL KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 7 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 7 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 7 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 6 tahun 2013
PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 6 TAHUN 2013
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 6 TAHUN 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 04 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI
Tampilkan Peraturan LPJKN No. 6 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 6 - 2013
Download Peraturan LPJKN No. 6 - 2013
Sumber :
Construction Service Development Board
Friday, January 20, 2012
Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi
Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)
Bidang Arsitektur | ||
No | Kode | Sub Bidang |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 | 21001 21002 21003 21004 21005 21006 21007 21101 21102 21103 21201 21202 21301 | Perumahan tunggal dan koppel Perumahan multi hunian Bangunan pergudangan dan industri Bangunan komersial Bangunan-bangunan non perumahan lainnya Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi Pertamanan Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan Pekerjaan dinding dan jendela kaca Pekerjaan interior Pekerjaan kayu Pekerjaan logam Perawatan gedung / bangunan |
Bidang Sipil | ||
No | Kode | Sub Bidang |
14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 | 22001 22002 22003 22004 22005 22006 22007 22008 22009 22010 22011 22012 22013 22014 22101 22102 22103 22201 22202 22203 22204 22205 22206 22207 22208 22301 | Jalan raya, jalan lingkungan Jalan Kereta api Lapangan terbang dan runway Jembatan Jalan layang Terowongan Jalan bawah tanah Pelabuhan atau dermaga Drainase kota Bendung Irigasi dan drainase Persungaian rawa dan pantai Bendungan Pengerukan dan pengurugan Pekerjaan penghancuran Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah Pekerjaan pemancangan Pekerjaan pelaksanaan pondasi Pekerjaan kerangka konstruksi atap Pekerjaan atap dan kedap air Pekerjaan pembetonan Pekerjaan konstruksi baja Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan Pekerjaan pelaksana khusus lainnya Pekerjaan pengaspalan |
Bidang Mekanikal | ||
No | Kode | Sub Bidang |
40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 | 23001 23002 23003 23004 23005 23006 23007 23008 23009 23010 23011 | Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan Perpipaan air dalam bangunan Instalasi pipa gas dalam bangunan Insulasi dalam bangunan Instalasi list dan escalator Pertambangan dan manufaktur Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pek.rekayasa) Konstruksi alat angkut dan alat angkat (pekerjaan rekayasa) Konstruksi perpipaan minyak, gas, energi (pekerjaan rekayasa) Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa) Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi |
Bidang Elektrikal | ||
No | Kode | Sub Bidang |
51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 | 24001 24002 24003 24004 24005 24006 24007 24008 24009 24010 24011 | Pembangkit tenaga listrik semua daya Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10 MW / unit Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tegangan tinggi Jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon Instalasi kontrol dan instrumentasi Instalasi listrik gedung dan pabrik Instalasi listrik lainnya |
Bidang Tata Lingkungan | ||
No | Kode | Sub Bidang |
61 62 63 64 65 66 67 | 25001 25002 25003 25004 24005 24006 24007 | Perpipaan minyak Perpipaan gas Pengolahan air bersih / limbah Pengolahan air bersih Instalasi pengolahan limbah Pekerjaan pengeboran air tanah Reboisasi / Penghijauan |
sumber :
www.sertifikasi.biz
Subscribe to:
Posts (Atom)







