Showing posts with label Peraturan. Show all posts
Showing posts with label Peraturan. Show all posts

Wednesday, August 13, 2014

PP No 43 2014 ttg Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.



Wednesday, January 29, 2014

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi tahun 2014



Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)


GOLONGAN
KUALIFIKASI
NILAI PROYEK
BENTUK BADAN USAHA
KETERANGAN
Kecil 
Gred 2
sampai dengan 500 juta
PT, CV, Firma atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha baru berdiri
 
Gred 3
sampai dengan 1 milyar
PT, CV, Firma atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertiifikat badan usaha kualifikasi gred 2
 
Gred 4
sampai dengan 2,5 milyar
PT, CV, Firma atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 3
Menengah
Gred 5
sampai dengan 10 milyar
PT atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha yang baru berdiri atau badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha dengan kualifikasi gred 4 dengan ketentuan memiliki modal atau kekayaan bersih minimal 1 (satu) milyar 
Besar
Gred 6
sampai dengan 50 milyar
PT atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi gred 5
 
Gred 7
tidak terbatas
PT atau PT-PMA 

Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA) atau oleh badan usaha yang telah memiliki sertifikat badan usaha gred 6
Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/

Klasifikasi Bidang dan Sub Bidang Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi tahun 2014


Kualifikasi Sertifikat Badan Usaha
Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi (KONSULTAN)

GOLONGAN
KUALIFIKASI
NILAI PROYEK
BENTUK BADAN USAHA
KETERANGAN
Kecil 
Gred 2
 sampai dengan 500 juta
PT, CV, Firma atau Koperasi
Dapat diajukan oleh badan usaha baru
Menengah
Gred 3
 sampai dengan 750 juta
PT atau Koperasi
Hanya dapat diajukan oleh badan usaha yang telah memilki sertifikat badan usaha kualifikasi grade 2
Besar 
Gred 4
 tidak terbatas
PT atau PT-PMA
Dapat diajukan oleh badan usaha baru yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (PMA)


Download :
_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/

Peraturan LPJK No. 6 tahun 2013 tentang Sertifikasi Tenaga Ahli Konstruksi - SKA

LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
PERATURAN
NOMOR : 6 TAHUN 2013

PERUBAHAN KEDUA
ATAS
PERATURAN LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI
NOMOR 04 TAHUN 2011
TENTANG
TATA CARA REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN
PERMOHONAN BARU SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI

Download :


_______________
Sumber :
http://www.sertifikasi.biz/




Peraturan LPJK No 2 tahun 2011 Tata cara registrasi ulang, perpanjangan masa berlaku, dan permohonan baru sertifikat badan usaha jasa pelaksana konstruksi

Thursday, January 2, 2014

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa - Peraturan Kepala LKPP No 13 Tahun 2013

Nilai pengadaan di desa yang dahulu hanya berada pada nilai Jutaan, mulai merangkak naik menjadi puluhan hingga ratusan juta. Seiring dengan semakin besarnya nilai pengadaan, maka pertanyaan mengenai metode pengadaan dan metode pemilihan penyedia barang/jasa mulai mengemuka.
Apakah harus di lelangkan?

Kalau dilelang, apakah harus ada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di masing-masing desa, sedangkan jumlah SDM yang ada masih sangat terbatas?

Bagaimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Desa Hal ini muncul karena anggaran di desa muncul dalam anggaran sendiri yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Pasal 2 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya hanya mengatur pelaksanaan pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Secara umum, pedoman tata cara pengadaan barang/jasa di desa mengedepankan prinsip swakelola atau gotong-royong namun juga bisa melalui penyedia barang/jasa. Prinsipnya adalah efektif, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong dan akuntabel. 

Dalam pedoman ini masyarakat tidak melakukan lelang seperti yang biasa dilakukan oleh instansi pemerintah.


Dalam lampiran Peraturan tersebut, LKPP mengatur pedoman mengenai pelaksanaan pengadaan sampai batas nilai tertentu.

Untuk pelaksanaan pengadaan dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta
Tim pelaksana kegiatan harus memiliki bukti pembelian dari satu penyedia baik itu berupa nota, faktur pembelian atau kuitansi atas nama tim pelaksana kegiatan.

Untuk pelaksanaan pengadaan antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.
Tim pelaksana kegiatan harus melampirkan penawaran tertulis dengan daftar barang/jasa - isinya bisa berupa rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, banyaknya volume dan satuan barang/jasa yang akan dibeli,

Untuk pelaksanaan pengadaan yang nilainya di atas Rp 200 juta
Tim pelaksana mengundang dan meminta penawaran dari dua penyedia yang berbeda. Jika keduanya memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan maka dilakukan negosiasi secara bersamaan untuk mendapatkan harga yang murah. Dan hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara ketua tim pelaksana dan penyedia.
Pembatasan nilai-nilai dan cara metode pelaksanaannya bisa berlainan antara satu desa dengan yang lain. Tergantung Bupati/Walikota di daerah masing-masing, tidak bisa seragam karena karakternya tentu berbeda-beda. Yang terpenting tentu masih dalam batas yang wajar.

Download Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

sumber :
http://www.lkpp.go.id/v3/
http://www.dpr.go.id/id/

Monday, December 16, 2013

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 10 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 10 TAHUN 2013


TENTANG

REGISTRASI USAHA JASA PELAKSANA KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 9 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 9 TAHUN 2013


TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
ASOSIASI PROFESI DAN INSTITUSI PENDIDIKAN DAN
PELATIHAN YANG DIBERIKAN KEWENANGAN VERIFIKASI
DAN VALIDASI AWAL TENAGA KERJA KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 8 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 8 TAHUN 2013


TENTANG

PERSYARATAN ASOSIASI PERUSAHAAN YANG DIBERIKAN
KEWENANGAN VERIFIKASI DAN VALIDASI AWAL
PERMOHONAN SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA
KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 7 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 7 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 05 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA TERAMPIL KONSTRUKSI

Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 6 tahun 2013

PERATURAN
LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NASIONAL
NOMOR : 6 TAHUN 2013


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA
PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI NOMOR 04 TAHUN
2011 TENTANG TATA CARA REGISTRASI ULANG,
PERPANJANGAN MASA BERLAKU DAN PERMOHONAN BARU
SERTIFIKAT TENAGA KERJA AHLI KONSTRUKSI

Friday, January 20, 2012

Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi

Bidang dan Sub Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)


Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11a Tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR)




Bidang Arsitektur
No
Kode
Sub Bidang
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
21001
21002
21003
21004
21005
21006
21007
21101
21102
21103
21201
21202
21301
Perumahan tunggal dan koppel
Perumahan multi hunian
Bangunan pergudangan dan industri
Bangunan komersial
Bangunan-bangunan non perumahan lainnya
Fasilitas pelatihan sport diluar gedung, fasilitas rekreasi
Pertamanan
Pekerjaan pemasangan instalasi asesori bangunan
Pekerjaan dinding dan jendela kaca
Pekerjaan interior
Pekerjaan kayu
Pekerjaan logam
Perawatan gedung / bangunan
Bidang Sipil
No
Kode
Sub Bidang
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
22001
22002
22003
22004
22005
22006
22007
22008
22009
22010
22011
22012
22013
22014
22101
22102
22103
22201
22202
22203
22204
22205
22206
22207
22208
22301
Jalan raya, jalan lingkungan
Jalan Kereta api
Lapangan terbang dan runway
Jembatan
Jalan layang
Terowongan
Jalan bawah tanah
Pelabuhan atau dermaga
Drainase kota
Bendung
Irigasi dan drainase
Persungaian rawa dan pantai
Bendungan
Pengerukan dan pengurugan
Pekerjaan penghancuran
Pekerjaan penyiapan dan pengupasan lahan
Pekerjaan penggalian dan pemindahan tanah
Pekerjaan pemancangan
Pekerjaan pelaksanaan pondasi
Pekerjaan kerangka konstruksi atap
Pekerjaan atap dan kedap air
Pekerjaan pembetonan
Pekerjaan konstruksi baja
Pekerjaan pemasangan perancah pembetonan
Pekerjaan pelaksana khusus lainnya
Pekerjaan pengaspalan
Bidang Mekanikal
No
Kode
Sub Bidang
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
23001
23002
23003
23004
23005
23006
23007
23008
23009
23010
23011
Instalasi pemanasan ventilasi udara dan AC dalam bangunan
Perpipaan air dalam bangunan
Instalasi pipa gas dalam bangunan
Insulasi dalam bangunan
Instalasi list dan escalator
Pertambangan dan manufaktur
Instalasi thermal, bertekanan, minyak, gas, geothermal (pek.rekayasa)
Konstruksi alat angkut dan alat angkat (pekerjaan rekayasa)
Konstruksi perpipaan minyak, gas, energi (pekerjaan rekayasa)
Fasilitas produksi, penyimpanan minyak dan gas (pekerjaan rekayasa)
Jasa penyedia peralatan kerja konstruksi
Bidang Elektrikal
No
Kode
Sub Bidang
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
24001
24002
24003
24004
24005
24006
24007
24008
24009
24010
24011
Pembangkit tenaga listrik semua daya
Pembangkit tenaga listrik dengan daya maksimal 10 MW / unit
Pembangkit tenaga listrik energi baru dan terbarukan
Jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi & ekstra tegangan tinggi
Jaringan transmisi telekomunikasi dan atau telepon
Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah
Jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah
Jaringan distribusi telekomunikasi dan atau telepon
Instalasi kontrol dan instrumentasi
Instalasi listrik gedung dan pabrik
Instalasi listrik lainnya
Bidang Tata Lingkungan
No
Kode
Sub Bidang
61
62
63
64
65
66
67
25001
25002
25003
25004
24005
24006
24007
Perpipaan minyak
Perpipaan gas
Pengolahan air bersih / limbah
Pengolahan air bersih
Instalasi pengolahan limbah
Pekerjaan pengeboran air tanah
Reboisasi / Penghijauan

sumber :
www.sertifikasi.biz