Peraturan Pemerintah ini merupakan pengaturan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53 ayat (4), Pasal 66 ayat (5), Pasal 75 ayat (3), Pasal 77 ayat (3), dan Pasal 118 ayat (6) serta ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Showing posts with label Undang undang. Show all posts
Showing posts with label Undang undang. Show all posts
Wednesday, August 13, 2014
Thursday, August 16, 2012
Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres No.70 Tahun 2012 merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Perpres, untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dibawah ini :
DOWNLOAD LINK
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Download JUKNIS PERPRES No. 70 Th. 2012 LENGKAP
Sumber : LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. )
DOWNLOAD LINK
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Lampiran Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012- Daftar Isi
- Persiapan Pemilihan Penyedia Barang
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metoda Satu Sampul dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem nilai dan sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan umum secara prakualifikasi metode dua tahap dengan evaluasi sistem
- Pelelangan terbatas secara prakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelelangan terbatas secara prakualifikasi metode dua sampul dengan evaluasi sistem nilai atau sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
- Pelelangan sederhana secara pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelaksanaan pengadaan barang melalui penunjukan langsung atau pengadaan langsung
- Kontes
- Pelelangan gagal dan tindak lanjut pelelangan gagal
- Penandatanganan dan pelaksanaan kontrak/spk
- Daftar Isi
- Persiapan Pemilihan Penyedia
- Pelelangan umum secara pascakualifikasi metode satu sampul dengan evaluasi sistem gugur
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (Hanya Untuk Pekerjaan Terintegrasi)
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem dengan Ambang Batas
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Terbatas Secara Prakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Terbatas Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Terbatas Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Dengan Ambang Batas
- Pemilihan Langsung Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penunjukan Langsung Dan Pengadaan Langsung
- Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan/Pemilihan Langsung Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Berbentuk Badan Usaha
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dua Sampul
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Dan Biaya Serta Metode Evaluasi Pagu Anggaran Dua Sampul
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Biaya Terendah Satu Sampul
- Penunjukan Langsung Satu Sampul
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Seleksi Gagal Dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Berbentuk Perorangan
- Seleksi Umum Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
- Seleksi Sederhana Metode Evaluasi Kualitas Satu Sampul
- Penunjukan Langsung Satu Sampul
- Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Seleksi Gagal Dan Tindak Lanjut Seleksi Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Daftar Isi
- Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Sampul Dengan Evaluasi Sistem Nilai Atau Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Gugur Dengan Ambang Batas
- Pelelangan Umum Secara Prakualifikasi Metode Dua Tahap Dengan Evaluasi Sistem Nilai Dan Sistem Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis
- Pelelangan Sederhana Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur
- Pelaksanaan Pengadaan Jasa Lainnya Melalui Penunjukan Langsung Atau Pengadaan Langsung
- Sayembara
- Pelelangan Gagal Dan Tindak Lanjut Pelelangan Gagal
- Penandatanganan Dan Pelaksanaan Kontrak
Download JUKNIS PERPRES No. 70 Th. 2012 LENGKAP
Sumber : LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. )
Friday, August 10, 2012
Perpres No. 70 2012 Perubahan Kedua Perpres No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
- Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta).
- Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
- Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga.
- Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
- Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa).
- Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan).
- Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.
Ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012
Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012.
Sunday, September 25, 2011
Perpres No 35 2011 perubahan Perpres No 54 2010
Belum genap 1 tahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku , Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah meliputi :
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2)
2. Penjelasan Pasal 44 Ayat (2) Huruf a
1. Ketentuan Pasal 44 ayat (2)
2. Penjelasan Pasal 44 Ayat (2) Huruf a
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 30 Juni 2011
Selengkapnya silakan download disini :
Subscribe to:
Posts (Atom)




