Showing posts with label Rab_Analisa Harga Satuan. Show all posts
Showing posts with label Rab_Analisa Harga Satuan. Show all posts

Thursday, February 20, 2014

Analisa Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum, 12 Nopember 2012


Pedoman ini menetapkan :
  1. langkah-langkah menghitung harga satuan dasar (HSD) upah tenaga kerja,
  2. HSD alat dan HSD bahan, yang selanjutnya menghitung
  3. harga satuan pekerjaan (HSP) sebagai bagian dari harga perkiraan sendiri (HPS), dan
  4. dapat digunakan pula untuk menganalisis harga perkiraan perencana (HPP) untuk penanganan pekerjaan bidang pekerjaan umum.

Penanganan pekerjaan meliputi :
  • preservasi atau pemeliharaan dan pembangunan atau peningkatan kapasitas kinerja bidang pekerjaan umum, yaitu pada pekerjaan ke Air-an, ke Binamarga-an dan ke Ciptakarya-an.
  • Pekerjaan dapat dilakukan secara mekanis dan/atau manual.
  • Pekerjaan yang dilaksanakan secara manual, tersedia tabel indeks bahan dan indeks upah,
  • sementara untuk pekerjaan yang dilaksanakan secara mekanis, penetapan indeks atau koefisien dilakukan melalui proses analisis produktivitas.

=============================================

Saturday, February 15, 2014

Analisa Biaya Konstruksi pekerjaan Pipa dan Saniter - RSNIT-15-2002


Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan disusun sebagai acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan berbagai pekerjaan untuk bangunan Gedung dan Perumahan.

Jenis pekerjaan yang dicakup meliputi
  • Pekerjaan pemasangan kloset duduk, kloset jongkok, badcuip, urinoir, bak mandi fiberglass,
  • bak cuci piring, wastafel dan floor drain/saringan pengering lantai.
  • Pekerjaan pembuatan bak air dari pasangan batu bata dan teraso
  • Pelaksana pemasangan pipa saniter air kotor dan air bersih

Tata cara perhitungan ini memuat indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang bersangkutan.

=========================================

Analisa Biaya Konstruksi pekerjaan persiapan - RSNIT-12-2002


Standar ini mencakup ruang lingkup, acuan, istilah dan definisi, persyaratan, contoh pengisian, dan analisa biaya konstruksi pekerjaan persiapan. Tata cara perhitungan harga satuan perkerjaan disusun sebagai acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan berbagai

pekerjaan untuk bangunan gedung dan perumahan. Jenis pekerjaan yang dicakup meliputi :
  1. Pekerjaan pembuatan pondasi batu kali, dalam berbagai komposisi spesi
  2. Pemasangan anstamping/batu kosong
  3. Pembuatan pondasi sumuran
  4. Pembuatan tiang pancang.

Pelaksana pembangunan gedung dan perumahan yang dimaksudkan adalah pihak-pihak yang terkait dalam Pembangunan Gedung dan Perumahan yaitu para perencana, konsultan, kontraktor maupun perseorangan dalam memperkirakan biaya bangunan.
Tata cara perhitungan ini, memuat indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang bersangkutan.

DOWNLOAD ====>

RSNIT-12-2002 Download
RSNIT-12-2002 - Preview

Sunday, January 12, 2014

Cara Praktis Menghitung Volume material Pondasi Batu Belah untuk Rumah tinggal

Membangun Rumah memerlukan perhitungan terkait dengan dana dan kebutuhan material riil yang akan digunakan, kadang kadang sebagai orang awam sulit untuk menghitung kebutuhan material pada pelaksanaan pekerjaan.
Salah satu yang akan dibahas pada tulisan ini mari kita coba untuk menghitung kebutuhan volume material untuk pekerjaan pondasi rumah ( pondasi batu belah dengan campuran 1 semen : 3 kapur : 10 pasir pasang )

Dalam ketentuan SNI, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan telah ditentukan volume kebutuhan material per - 1 m3 pasangan batu belah 1 semen : 3 kapur : 10 pasir pasang
Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan pondasi yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan pondasi untuk bangunan gedung dan perumahan.

Berikut rincian kebutuhan sesuai SNI tahun 2007 :


Bagian yang perlu dihitung :
  • Galian tanah /m3
  • Pasangan batu belah /m3
  • Pasangan batu kosong / aanstamping /m3
  • Urugan pasir bawah pondasi /m3
  • Urugan tanah kembali /m3
  • Papan bouwplank / lbr
Memasang 1 m3 pondasi batu belah, campuran 1 PC : 3 KP : 10 PP
Kebutuhan material
  • Batu belah ukuran 15 cm/20 cm = 1,2 m3
  • Semen = 61 kg = 1,525 zak ( Semen 40 kg )
  • Kapur = 0,147 m3
  • Pasir Pasang = 0,492 m3
Kebutuhan Tenaga
  • Pekerja = 1,5 Orang perhari
  • Tukang batu = 0,6 Orang perhari
  • Kepala tukang = 0,06 Orang perhari
  • Mandor = 0,075 Orang perhari
Note : angka diatas ( cetak miring ) adalah koefisien/indeks kebutuhan bahan/tenaga per- 1 m3 pasangan batu belah. ( untuk tulisan ini kita akan bahas khusus untuk volume pasangan batu belah )


Langkah pertama  :
Hitung volume pasangan batu yang berbentuk trapesium dengan rumus :
((lebar atas + lebar bawah) / 2) x tinggi pondasi x panjang pondasi
contoh :
lebar atas 30 cm, lebar bawah 80 cm, tinggi 80 cm, panjang 10 m

(( 0.3 + 0.8 )/2)x0.8x10 = 4,40 m3 ( volume pondasi batu belah ) - satuan dalam - m

Rincian kebutuhan bahan :
Kebutuhan material
  • Batu belah = 1,2 m3 x 4,4 m3 = 5,28 m3 x harga bahan = Rp.........
  • Semen = 1,525 zak ( Semen 40 kg ) x 4,4 m3 = 6,71 zak x harga bahan = Rp.........
  • Kapur = 0,147 m3 x 4,4 m3 = 0,65 m3 x harga bahan = Rp.........
  • Pasir Pasang = 0,492 m3 x 4,4 m3 = 2,16 m3 x harga bahan = Rp.........
Kebutuhan Tenaga
  • Pekerja = 1,5 OH x 4,4 m3 = 6,6 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
  • Tukang batu = 0,6 OH x 4,4 m3 = 2,64 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
  • Kepala tukang = 0,06 OH x 4,4 m3 = 0,26 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
  • Mandor = 0,075 OH x 4,4 m3 = 0,33 OH x ongkos tenaga per hari = Rp.........
Dari hasil yang muncul kita tinggal mengalikan dengan harga material dan ongkos kerja untuk mengetahui total biaya yang dibutuhkan sebagaimana uraian diatas.
Untuk kebutuhan biaya yang lain kita hanya perlu untuk mencari Analisa untuk pekerjaan yang lain seperti galian tanah, urugan pasir dan urugan tanah kembali.

untuk analisa lengkap silakan lihat di sini :

Terima kasih semoga bermanfaat...!

Saturday, July 27, 2013

Pedoman Rencana Anggaran Biaya Konstruksi


Ada dua metode yang biasanya diterapkan dalan penyusunan RAB yaitu :
Metode Analisa Biaya Konstruksi (ABK) yang dijadikan Standar Nasional Indonesia/SNI dan Metode Analisa Biaya Swakelola
  • Metode Analisa Biaya Konstruksi (ABK)
Metode Analisa Biaya Konstruksi merupakan hasil penelitian yang dilakukan di Pusat Penelitian dan Pengembangan  Permukiman, Sebagian besar telah dijadikan standar bernomor SNI. Standar ini menghasilkan anggaran yang lebih murah daripada standar BOW yang sering digunakan pada masa-masa sebelumnya. Standar ini telah dilakukan penyempurnaan dan diberi kode SNI yang diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Pada perencanaan anggaran biaya secara umum, standar ini akan menghasilkan suatu besaran harga yang didalamnya terdapat biaya jasa konstruksi, biaya jasa pembelian dan biaya pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Metode Analisa Biaya Swakelola
Metode ini dilandasi pada beberapa hal berikut ini:
  1. Bahwa masyarakat Indonesia pada umumnya hidup dalam semangat bergotong royong terutama masyarakat pedesaan.
  2. Bahwa adanya keterbatasan anggaran pemerintah dewasa ini dalam pendanaan
  3. Bahwa dibutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengadaan sarana umum terutama yang akan memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan masyarakat tersebut.
  4. Bahwa masyarakat sendirilah yang paling tahu kebutuhannya
  5. Perlu ditumbuhkan perasaan memliki.
Metode Analisa Biaya Swakelola akan menghasilkan besaran harga yang lebih murah daripada Metode Analisa Biaya Konstruksi, dengan asumsi seperti berikut ini:
  1. Biaya jasa konsultasi dan konstruksi dapat diabaikan, karena masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan menyumbangkan ilmunya terutama para ahli arsitek dan sipil
  2. Biaya upah akan lebih murah, karena prinsip gotong-royong demi kepentingan bersama.
  3. Biaya bahan akan lebih murah dengan mengeliminasi biaya jasa pembelian, karena pengelola akan membeli langsung ke penyedia bahan dan peralatan konstruksi.
  4. Disamping itu masyarakat juga dilibatkan terutama dalam memberikan informasi penyedia bahan dan peralatan termurah dengan kualitas yang terjaga baik.
  5. Biaya pajak juga akan terkurangi sesuai dengan peraturan yang berlaku
Dari uraian diatas, menurut analisa empirik didapat reduksi harga berkisar antara 21-35%.

Sumber : PEDOMAN RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB) SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN

Thursday, August 16, 2012

Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpres No.70 Tahun 2012 merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Perpres, untuk lebih lengkapnya silahkan lihat dibawah ini :

DOWNLOAD LINK
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012
Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012

Bab IV Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Badan Usaha
Bab V Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan
Bab VI Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Seleksi Internasional
Bab VII Tata Cara Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya
Bab VIII Pelaksanaan Swakelola


Download JUKNIS PERPRES No. 70 Th. 2012 LENGKAP

Sumber : LKPP ( Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. ) 

Friday, August 10, 2012

Perpres No. 70 2012 Perubahan Kedua Perpres No. 54 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tersebut pada prinsipnya meliputi :
  1. Kenaikan batas nilai pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya (semula s/d Rp 100 juta menjadi s/d Rp 200 juta).
  2. Kenaikan batas nilai pelelangan sederhana dan pemilihan langsung (semula s/d Rp 200 juta menjadi s/d Rp 5 miliar).
  3. Untuk mempercepat proses pengadaan, jawaban sanggahan banding dapat dilakukan oleh pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang mendapatkan penugasan dari Menteri/Kepala Lembaga.
  4. Penambahan pengaturan untuk pengadaan yang bersifat khusus di bidang keuangan terkait pengelolaan utang, yang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
  5. Kepemilikan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa dikecualikan untuk PPK yang dijabat oleh Eselon 1 atau 2, atau PPK pada pemerintah daerah yang dirangkap oleh PA/KPA (semula semua PPK wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa).
  6. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service, dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait (semula semua kegiatan kontrak tahun jamak harus melalui persetujuan Menteri Keuangan).
  7. Penegasan bahwa pihak yang dapat melakukan sanggah adalah peserta yang memasukkan penawaran.
Ditetapkan oleh  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Juli 2012
Diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2012. 

Download PDF File.

Perpres No. 70 tahun 2012 

Friday, April 13, 2012

Pedoman SNI untuk perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan



Pedoman teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi perencana dan perancang, para pengembang kawasan, dan aparat pemerintah yang berwenang di bidang perencanaan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat, sektor industri perumahan, dan dapat digunakan untuk mengembangkan standar dan peraturan perumahan dan permukiman setempat melalui peraturan daerah setempat.
Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan ini berlaku untuk: 
  1. Perencanaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan baru; 
  2. Perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang telah berkembang secara terencana; dan 
  3. Perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang yang telah berkembang secara tidak terencana. 

Download :

Sunday, March 25, 2012

SNI 2008 Tata cara perhitungan harga satuan konstruksi bangunan gedung dan perumahan


Jenis Pekerjaan :
  • SNI 3434_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 2835_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 2839_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit langit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 7393_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 7394_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 2837_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 6897_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 2836_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan
  • SNI 7395_2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan

Monday, January 16, 2012

Menghitung Volume Besi per-m3 beton bertulang

Dalam Sebuah kegiatan pembangunan perumahan salah satu hal yang paling sulit dilakukan oleh mereka yang awam adalah cara menghitung volume material yang dibutuhkan secara tepat dan efisien.
Pada kesempatan kali ini saya mencoba membahas mengenai perhitungan volume besi tulangan pada tiap m3 beton ( satuan yang biasa digunakan untuk volume beton bertulang adalah m3 ).
Contoh kasus.
Dimensi beton 15/20 cm dengan rincian penulangan :
  • tulangan 4 diameter 12 ( tulangan utama ) 
  • tulangan diameter 6 jarak 20 cm ( tulangan beugel )
Secara prinsip kita harus bisa menterjemahkan volume 1 m3 beton dengan ukuran 15/20 cm.
  • 1 m3 beton = 1/(0.15x0.2) m ( panjang beton 1 m3, dimensi 15/20 ) = 33 ,33 m dibulatkan 34 m
  • Asumsi yang digunakan panjang 1 lonjor besi = 12 m
panjang besi tulangan yang dibutuhkan :
Besi tulangan Utama
panjang Besi diameter 12 = 4 bh x ( 34 m - 0,02 m ( selimut beton )) = 4 x 33,98 = 135,92 m
panjang besi dalam lonjor = 135,92/12 = 11,33 ljr
berat besi 12 per-lonjor = 0,074x12x12 = 10,66 kg/ljr( bisa dengan menggunakan tabel besi tulangan )
(reff. perhitungan praktis berat besi per-lonjor = analisa harga satuan dan rencana anggaran biaya )
jumlah berat besi 12 dalam 1 m3 ukuran 15/20 = 10,66 kg/ljr x 11,33 ljr = 120,74 kg

Besi tulangan beugel
jumlah beugel dengan jarak 20 cm sepanjang 34 m beton bertulang = 34 m / 0.2 m = 170 bh beugel
Perhitungan panjang beugel pada beton dimensi 15/20.
selimut beton = 1,5 cm ( satu sisi ) = 3 cm ( dua sisi )
panjang 1 beugel [ (15-1,5x2)x2 sisi + (20-1,5x2)x2 sisi ] = 12x2 + 17x2 = 24 + 34 = 58 cm
panjang pembengkokan tulangan 5 cm x 2 = 10 cm
Panjang total 1 beugel = 58 + 10 = 68 cm = 0,68 m
berat besi 6 per-lonjor = 0,074x6x6 = 2,66 kg/ljr ( bisa dengan menggunakan tabel besi tulangan )
jumlah panjang total = 0,68 m x 170 bh =  115,6 m/12  = 9,63 ljr 
jumlah berat beugel total = 9,63 ljr x 2,66 kg/ljr = 25,63 kg

Jumlah berat besi total dalam 1 m3 beton ukuran 15/20 = 120,74 + 25,63 = 146,37 kg/m3

Ini adalah contoh kasus sederhana yang mungkin bisa digunakan untuk memahami perhitungan kg besi dalam 1 m3 beton bertulang.

Sunday, September 25, 2011

Perpres No 35 2011 perubahan Perpres No 54 2010


Belum genap 1 tahun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berlaku , Pemerintah telah mengeluarkan Perubahan Perpres 54 Tahun 2010 dalam bentuk Perpres 35 Tahun 2011.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah meliputi :

1.   Ketentuan Pasal 44 ayat (2)
2.   Penjelasan Pasal 44 Ayat (2) Huruf a
 
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 30 Juni 2011

Selengkapnya silakan download disini :

Monday, May 30, 2011

Spesifikasi teknis jalan jembatan bina marga tahun 2010


DIVISI 1 - UMUM
DIVISI 2 - DRAINASE
DIVISI 3 - PEKERJAAN  TANAH
DIVISI 4 - PELEBARAN PERKERASAN DAN BAHU JALAN
DIVISI 5 - PERKERASAN  BERBUTIR
DIVISI 6 - PERKERASAN  ASPAL
DIVISI 7 - STRUKTUR
DIVISI 8 - PENGEMBALIAN KONDISI DAN PEKERJAAN MINOR
DIVISI 9 - PEKERJAAN  HARIAN
DIVISI 10 - PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUTIN

Download Spesifikasi Teknis jalan jembatan Binamarga 2010

Sunday, May 22, 2011

Analisa Harga satuan Jalan Jembatan 2008 - SE Dirjen Bina Marga No.008/BM/2008

Penyusunan Analisa Harga satuan Jalan Jembatan 2008 ini dilakukan sebagai revisi Analisis Harga Satuan No. 28/T/BM/1995 guna mengantisipasi kemajuan teknologi yang erat hubungannya dengan pelaksanaan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan serta penyesuaian seiring dengan adanya perubahan Spesifikasi Teknik dalam dokumen kontrak pekerjaan jalan dan jembatan, serta adanya peralatan baru dan bahan yang belum diakomodasi dalam panduan sebelumnya.
  • Terdiri dari 10 DIVISI, yaitu DIVISI 1 s.d. DIVISI 10.
  • Analisa harga satuan terdiri dari koefisien yang  tergantung pada variabel perencanaan.
  • Item Uraian Pekerjaan  sesuai dengan  perkembangan teknologi keBina Margaan.
  • Kesesuaian antara Analisa Harga Satuan dengan Spesifikasi.
  • Format Standar analisa harga satuan sudah  mengakomodasi Perpres 54 Tahun 2010, yaitu ada keuntungan dan biaya overhead max 15% 
  • Kesesuaian antara volume realisasi dengan Satuan Pembayaran sudah  sesuai.
Untuk Lebih lengkapnya Download disini :
Analisa Harga satuan Jalan Jembatan 2008 - SE Dirjen Bina Marga No.008/BM/2008


sumber : 
DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
Catatan Mas_Trianto

Saturday, March 19, 2011

Pedoman Teknis Bangunan Tahan Gempa


Pedoman untuk membangun rumah tahan gempa sudah banyak diketahui oleh masyaraat umum, tapi banyak juga yang tidak perduli atau hanya memandang sebelah mata dengan alasan "umumnya begini sudah layak." ; "biasanya juga seperti ini .. ".

Pedoman Teknis ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai acuan bagi perencana, pelaksana dan masyarakat, dalam perencanaan dan pelaksanaaan bangunan gedung dan rumah

Pedoman teknis ini mencakup dasar-dasar perencanaan dan pelaksanaan serta metode perbaikan kerusakan bangunan untuk gedung dan rumah tinggal di wilayah gempa, Pedoman ini meliputi :
  1. denah bangunan, 
  2. tanah dasar, 
  3. pondasi bangunan, 
  4. badan bangunan dan 
  5. kuda-kuda rangka atap. 
Pedoman teknis ini memfokuskan pada pendetailan struktur pada :
  • bangunan gedung dan rumah yang menggunakan bahan kayu, beton bertulang, pasangan bata dan bahan baja.


Downlad Pedoman Teknis Bangunan Tahan Gempa

Thursday, January 27, 2011

Menentukan biaya keuntungan kontraktor pada rencana anggaran biaya pekerjaan

Pembangunan infrastruktur saat ini begitu pesat. Namun, pembangunan itu sepertinya tidak terencana secara profesional sebab tampaknya asal hantam kromo tanpa memperhatikan kualitas.
Kontraktor bukan tak bisa bekerja profesional dan berkualitas, tetapi faktor biaya birokrasinya yang tinggi. Semua biaya yang dikeluarkan rekanan, dibebankan terhadap pagu pekerjaan. Dengan membebankan cost kepada pagu pekerjaan, tentu kualitas menjadi taruhannya.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa kontraktor mendapatkan proyek APBD dengan upaya berbagai pendekatan sehingga pekerjaan bisa didapat. Pendekatan rekanan terhadap pejabat tidak bisa dengan tangan hampa. Maklum saja tradisi itu sudah demikian dan harus diikuti, jika tidak tentu akan ketinggalan kereta.
Dengan tradisi demikian, tentu saja cost rekanan bertambah dan belum lagi saat melaksanakan pekerjaan di lapangan. Semua cost yang dikeluarkan rekanan sejak melakukan pendekatan untuk mendapatkan pekerjaan hingga pelaksaan di lapangan dibebankan kepada pagu anggaran pekerjaan, tentu solusinya kualitas pekerjaan dikurangi ditambah lagi adanya kontraktor nakal yang berorientasi hanya pada keuntungan tanpa perduli dengan kualitas pekerjaan.
Bagaimana dengan analisa harga satuan yang ada sekarang ?
Apakah sudah memasukkan biaya keuntungan dan over head dari pelaksana ?

Dasar Perhitungan indeks bahan bangunan dan upah kerja berdasar SNI 2007
Perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi, yang dijabarkan dalam perkalian indeks bahan bangunan dan upah kerja dengan harga bahan bangunan dan standar pengupahan pekerja, untuk menyelesaikan per-satuan pekerjaan konstruksi
Persyaratan umum dalam perhitungan harga satuan: 
  • Perhitungan harga satuan pekerjaan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, berdasarkan harga bahan dan upah kerja sesuai dengan kondisi setempat; 
  • Spesifikasi dan cara pengerjaan setiap jenis pekerjaan disesuaikan dengan standar spesifikasi teknis pekerjaan yang telah dibakukan.
Persyaratan teknis dalam perhitungan harga satuan pekerjaan:
  • Pelaksanaan perhitungan satuan pekerjaan harus didasarkan pada gambar teknis dan rencana kerja serta syarat-syarat (RKS);
  • Perhitungan indeks bahan telah ditambahkan toleransi sebesar 5%-20%, dimana di dalamnya termasuk angka susut, yang besarnya tergantung dari jenis bahan dan komposisi adukan;
  • Jam kerja efektif untuk tenaga kerja diperhitungkan 5 jam per-hari.
Kalau kita cermati teryata pada SNI tidak mencantumkan adanya nilai indeks keuntungan dan overhead dari pelaksana tentu ini akan menimbukan adanya pengelembungan harga bahan untuk menutup biaya operasional dari pelaksana dan adanya biaya birokrasi yang tidak murah.
Dalam PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR  54  TAHUN  2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH diatur adanya nilai keuntungan dan biaya overhead dari pelaksana walaupun tidak secara spesifik dinyatakan besaran dari nilai yang dimaksud.
Penjelasan perpres 54_2010 Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
...........Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalamperhitungan HPS bersifat rahasia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
...............Batas tertinggi penawaran tersebut termasuk biaya overhead yang meliputi antara lain biaya keselamatan dan kesehatan kerja, keuntungan dan beban pajak.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas

Huruf h norma indeks; dan/atau
....................Norma indeks merupakan rentang nilai harga terendah dan harga tertinggi dari suatu Barang/Jasa yang diterbitkan oleh instansi teknis terkait atau Pemerintah Daerah setempat.
Huruf i
Cukup jelas

Ayat (8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar.
...................Contoh keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan Konstruksi maksimal 15% (lima belas perseratus).
Dari uraian diatas kita bisa tarik kesimpulan bahwa nilai keuntungan dan biaya overhead dari kontraktor bisa dimasukkan 0% s/d 15% dari nilai fisik pekerjaan, walaupun sebenarnya nilai tersebut harus dikaji lebih jauh agar mencapai angka yang proporsional sesuai dengan jenis dan tingkat kesulitan dari pekerjaan yang dimaksud.

Thursday, January 20, 2011

SNI-dt-91-0014-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium









Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan tanah yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan besi dan aluminium untuk bangunan gedung dan perumahan.

Jenis pekerjaan besi dan aluminium yang ditetapkan meliputi:
  1. Pekerjaan pemasangan rangka atap dan talang;
  2. Pekerjaan pemasangan pintu atau jendela besi, pintu alluminium dan jendela nako, pintu gulung, pintu lipat sunscreen, venation blinds dan vertical-horizontal blinds;
  3. Pekerjaan pemasangan kawat nyamuk.
Standar ini disusun mengacu kepada hasil pengkajian dari beberapa analisa pekerjaan yang telah diaplikasikan oleh beberapa kontraktor dengan pembanding adalah analisis BOW 1921 dan penelitian analisis biaya konstruksi.

Download File :
SNI-dt-91-0014-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium

SNI-dt-91-0013-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit langit









Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan tanah yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan langit-langit untuk bangunan gedung dan perumahan.

Jenis pekerjaan langit-langit yang ditetapkan meliputi :
  • pekerjaan menutup rangka plafon dengan berbagai bahan penutup dan list.


Download File :
SNI-dt-91-0013-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit langit

SNI-dt-91-0012-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding









Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan tanah yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk bangunan gedung dan perumahan. 

Jenis pekerjaan penutup lantai dan dinding yang ditetapkan meliputi:
  1. Pekerjaan pemasangan lantai keramik, ubin abu-abu,teraso dan marmer;
  2. Pekerjaan pemasangan vinyl dan karpet;
  3. Pekerjaan pemasangan pelapis dinding dengan bahan keramik;
  4. Pekerjaan pemasangan plint dari ubin/keramik dan plint dari kayu.
Standar ini disusun mengacu kepada hasil pengkajian dari beberapa analisa pekerjaan yang telah diaplikasikan oleh beberapa kontraktor dengan pembanding adalah analisis BOW 1921 dan penelitian analisis biaya konstruksi.

Download File :
SNI-dt-91-0012-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding

SNI-dt-91-0011-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu









Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan tanah yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan kayu untuk bangunan gedung dan perumahan.

Jenis pekerjaan kayu yang ditetapkan meliputi :
  1. Pekerjaan pembuatan atau pemasangan kusen pintu atau jendela jenis kayu kelas I, II atau III;
  2. Pekerjaan pembuatan pintu panel, pintu klamp, pintu kayu lapis (plywood, teakwood), pintu atau jendela jalusi, pintu atau jendela kaca dan pintu teakwood;
  3. Pekerjaan pembuatan kuda-kuda atap dan rangka atap jenis kayu kelas I, II atau III;
  4. Pekerjaan pembuatan rangka langit-langit jenis kayu kelas II atau III;
  5. Pekerjaan pembuatan rangka dinding dan pemasangan dinding pemisah jenis kayu kelas I, II atau III;
  6. Pekerjaan pemasangan listplank jenis kayu kelas I dan kayu kelas II.

Standar ini disusun mengacu kepada hasil pengkajian dari beberapa analisa pekerjaan yang telah diaplikasikan oleh beberapa kontraktor dengan pembanding adalah analisis BOW 1921 dan penelitian analisis biaya konstruksi.

Download File :
SNI-dt-91-0011-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu

SNI-dt-91-0010-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran









Standar ini menetapkan indeks bahan bangunan dan indeks tenaga kerja yang dibutuhkan untuk tiap satuan pekerjaan tanah yang dapat dijadikan acuan dasar yang seragam bagi para pelaksana pembangunan gedung dan perumahan dalam menghitung besarnya harga satuan pekerjaan plesteran untuk bangunan gedung dan perumahan.
  • Jenis pekerjaan plesteran yang ditetapkan meliputi pekerjaan plesteran dalam berbagai ketebalan dan campuran, berapen dan penyelesaian akhir.
Standar ini disusun mengacu kepada hasil pengkajian dari beberapa analisa pekerjaan yang telah diaplikasikan oleh beberapa kontraktor dengan pembanding adalah analisis BOW 1921 dan penelitian analisis biaya konstruksi.

Download File :
SNI-dt-91-0010-2007 tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran